info ini saya comot dari kompas brad...kalau PP sudah dipublish ke media biasanya sudah diterapkan tuh, kan tgl berlakunya 26 Juni 2010.
==============================================================================
Ingin lebih dekat dengan saya, ketik aja :www.the-massto.co.cc
________________________________
Dari: "ariefprasetyo@yahoo.com" <ariefprasetyo@yahoo.com>
Kepada: HTML <honda-tiger@yahoogroups.com>
Terkirim: Sab, 26 Juni, 2010 14:26:18
Judul: Re: [honda-tiger] Kenaikan Tarif Pembuatan SIM
To : Bro Rio,
Slamat & sukses buat aksi damai RSA-nya. Kami semua support RSA.
To : Bro Thomas,
Punten bro, apa PP 50/2010 tersebut sudah valid & diundangkan. Kok tidak ada sosalisasinya ya?
Yang saya tau di tipi ada perubahan tarip pmbuatan SIM & STNK per hari ini.
Mohon masukan & saran.
Salam,
arief p
*ride smart, ride safely*
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-----Original Message-----
From: RIO OCTAVIANO <dtc136.2w@digitalmbul.com>
Sender: honda-tiger@yahoogroups.com
Date: Sat, 26 Jun 2010 13:34:16
To: <honda-tiger@yahoogroups.com>
Reply-To: honda-tiger@yahoogroups.com
Subject: RE: [honda-tiger] Kenaikan Tarif Pembuatan SIM
Kebijakan pemerintah yg pemalas..menekan rakyat..bukan industri...
-dikikirm dari perangkat jendela bergeraknya digitaLmbuL
----- Original Message -----
From: thomas <the_massto@yahoo.co.id>
Sent: 25 June 2010 23:03
To: honda-tiger@yahoogroups.com
Subject: [honda-tiger] Kenaikan Tarif Pembuatan SIM
just info aja...
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Kenaikan
ini berlaku efektif mulai Sabtu, 26 Juni 2010.
A.
Penerbitan Surat Izin Mengemudi
- SIM
A, SIM B I, dan SIM B II baru Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000.
- SIM C baru Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000
- SIM D baru Rp 50.000 dan perpanjangan Rp 30.000
- SIM
Internasional Rp 250.000 dan perpanjangan Rp 225.000 .
B.
Pelayanan uji keterampilan mengemudi melalui simulator perujian Rp
50.000
C.
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan
- Roda dua dan tiga, atau angkutan umum Rp 50.000
- Roda empat atau lebih Rp 75.000
D.
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Rp 25.000
[The entire original message is not included]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------Yahoo! Groups Links
[Non-text portions of this message have been removed]
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------