Wednesday, June 2, 2010

Bls: [karisma_honda] Tilang SLIP Biru dan Merah ....

 

Pusing juga ya...... weleh... weleh... weleh...


Peace Of Ride


ndoet_168

--- Pada Sel, 1/6/10, Bebek Sesat <khcc094@gmail.com> menulis:

Dari: Bebek Sesat <khcc094@gmail.com>
Judul: [karisma_honda] Tilang SLIP Biru dan Merah ....
Kepada: "Milist KHCC" <karisma_honda@yahoogroups.com>
Tanggal: Selasa, 1 Juni, 2010, 5:12 PM

 


Mohon maap, mau sharing sekali lagi ... mengenai Slip Tilang warna Biru dan Warna Merah ....
coba coba baca baca mo cari inpormasi mengenai sim keliling di websitenya lantas polri, ehh malah baca mengenai tilang menilang dengan slip biru dan merah.

gw masih rancu nih dengan persepsi yang dahulu dan sekarang ya ...apa udah ada perubahannya karena denda UU lalulintas yang baru sudah di jalankan? mohon informasinya "CMIIW

ini beberapa gw ambil dari anda bertanya kami menjawab:

  1. Pada hari jumat saya tertilang dan saya memilih untuk mendapatkan surat tilang warna biru ketimbang warna merah dengan alasan kepraktisan, polisi yang menilang mengatakan saya bisa mengambil SIM saya di POLDA semanggi.  yang ingin saya tanyakan adalah apakah saya bisa untuk tidak membayar denda tilang melalui transfer namun mengikuti sidang saja yang dilaksanakan di daerah kalibata mengingat saya memegang surat tilang warna biru? dan apakah saya harus tetap mengambil SIM saya di POLDA semanggi atau di tempat sidang? terima kasih
  • Dijawab Oleh Webmaster TMC
    Jawaban : Selamat pagi, untuk slip biru saudara tidak dapat mengikuti sidang, namun harus membayar sejumlah denda yang telah ditetapkan melalui Bank. untuk pengambilan sim saudara dapat dilakukan di Polda pada bagian staff tilang. Terima kasih
--> wahh .. klo ini repot juga ya, klo mesti sidang di kalibata ambil SIM nya di Semanggi, kenapa gak dibikin kaya di PN Jaksel ya.
         
  1. selamat pagi pak polisi apakah jika mendapatkan surat tilang warna biru maka akan mendapatkan denda tertinggi sesuai dengan UU no 22 tahun 2009? contoh jika pelanggaran plat nomer maka harus membayar sebesar Rp500,000 sedangkan jika mengikuti sidang hanyaakan dikenai denda Rp60,000 saja? terima kasih
  • Dijawab Oleh Webmaster TMC
    Jawaban : Selamat siang, untuk membayar denda tilang slip biru harus sesuai dengan tabel tilang  yang telah ditentukan, untuk mengikuti sidang maka keputusan jumlah denda yang memutuskan adalah Pengadilan Terima kasih
--> Nah ... yang ini nih ... pilih mana? Merah atau Biru? ... titip / sidang? ... besar / kecil? ....

  1. Judul            
    Konfirmasi Informasi Detail Tabel Denda Pelanggaran Lalu Lintas.
    (*Update Pertanyaan dibawah)

    Pertanyaan        
    Pada tanggal 31 Mei 2010 saya di tilang di Jalan Panglima Polim Raya, daerah Blok M Jakarta Selatan, karena melanggar rambu-rambu lalu lintas.
    Awalnya saya minta SURAT TILANG BIRU , namun polisi BM bilang bahwa SURAT TILANG BIRU  tersebut sudah tidak berlaku lagi. Kemudian setelah saya konfirmasi alasan tidak berlakunya  apa, beliau tidak menjawab. Lalu kemudian, baru menanyakan ingin SURAT TILANG BIRU.?
    Lalu kemudian saya jawab iya. Nah, dikasih lah SURAT TILANG BIRU.  Namun disana ada tertulis TITIPAN Sidang Sebesar Rp. 500.000
    menurut : UU LLAJ No 22 Thn 2009, Tabel Denda Pelanggaran Lalu Lintas. Disana hanya tertulis denda MAKSIMAL untuk Pelanggaran "Melanggar Rambu atau Marka Melanggar  aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
    Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) Denda : Rp 500.000"

    NAH, yang ingin saya konfirmasi itu adalah : Apakah kita harus membayar jumlah maksimal.? Tidak ada kah kejelasan tentang hal tersebut.? Aneh juga , ada Maksimal tapi tidak ada Minimal pada tabel tersebut. Dan sekaligus mohon izin untuk jawaban dari pertanyaan ini akan saya posting kembali melalui forum-forum Resmi di Internet.  Karena tabel yang ada pada forum-forum Resmi tersebut berbeda jauh sekali dengan tabel
    yang ada pada Kepolisian. Sehingga masyarakat tidak salah menerima Informasi. Terima kasih. Sukses selalu Kepolisian Republik Indonesia.

    Dijawab Oleh Webmaster TMC
    Jawaban : Selamat siang ntuk tilang biru denda yang diberikan adalah denda maksimal, sedangkan tilang merah, denda yang diberikan berdasarkan keptusan majelis hakim, dikarenakan saudara wajib mengikuti sidang apabila menerima tilang merah. Terima kasih
--> mohon informasihnya sekali lagi, mungkin bisa lebih update mengenai slip biru dan merah .... klo gw telaah berarti "Slip Biru, kita menitipkan uang sidang kepada si A dengan denda yang maksimal sesuai tabel atau kita dikasih slip Merah, berarti SIM kita ditahan dan harus mengikuti sidang dan besarnya denda tergantung dari majelis hakim ...."

pertanyaan dan jawaban diatas gw copast dari : http://www.lantas. metro.polri. go.id/pelayanan/ index.php? id=1
-- 
* Pungky Purnomo
* Bebek Sesat [Setan Selatan]


__._,_.___
Recent Activity:
- KOPDAR RUTIN KHCC 1x 1 bulan, minggu pertama hari Jum'at, Pelataran Patung Panahan Senayan, Jam 18.30 - 21.30
==========================================================================
- Info, masukan, saran maupun kritik untuk KHCC, silahkan kirim email ke : pengurus@khcc.or.id
===========================================================================
Related Link:       http://www.khcc.or.id
.

__,_._,___