dear om momod, numpang benwith dikit yah, smoga berkenan. trims
sumber (http://edorusyanto
Korban Fly Over Cempaka Putih NASIB tak pernah kompromi. Walah mencoba sebisa mungkin menghindar, tetap saja Fly over tersebut tergolong membantu para pengguna sepeda motor untuk memangkas waktu tempuh. Namun, kata Luhut, pria yang sehari-hari menggunakan sepeda motor tipe bebek, dirinya tidak tahu bahwa ada larangan bahkan akan ditilang jika melintas fly over tersebut. "Mestinya, disosialisasikan dulu dong," kata dia yang saat ditilang sedang berboncengan dengan sang adik. Dia mengaku pasrah saat menerima slip merah. "Saya sempat ditawari apakah akan membayar langsung ke BRI sebesar Rp 500 ribu, apa iya sanksinya segitu gede?" Tanyanya. Dalam slip merah yang dikeluarkan oleh Seksi Patroli Subdit Gakkum, Polri, Jl MT Haryono Kav 6, Pancoran Jaksel, ditulis bahwa Luhut diganjar oleh Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat satu karena melanggar pasal 106 ayat 4 yang berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka jalan; c. Alat pemberi isyarat lalu lintas; d. gerakan lalu lintas; e. berhenti dan parkir; f. peringatan dengan bunyi dan sinar; g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. Sedangkan sanksi bagi para pelanggar yang diatur dalam pasal 287 ayat (1) adalah bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Luhut terpaksa harus mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Pusat pada 2 Juli 2010. Sebagian warga menganggap, perlunya penegak hukum atau pemerintah memasang rambu yang benar-benar dapat dilihat para pengguna jalan. "Yang terpenting sosialisasinya harus gencar," kata seorang warga. (edo rusyanto)
|
==========================================================================
- Info, masukan, saran maupun kritik untuk KHCC, silahkan kirim email ke : pengurus@khcc.or.id
===========================================================================
Related Link: http://www.khcc.or.id