Friday, June 11, 2010

[karisma_honda] siapa penyelenggara jalan? (bagian-1)

 

dear om momod, numpang benwith yah. smoga berkenan. trims


sumber (http://edorusyanto.wordpress.com)


artikel lain


Siapa Sang Penyelenggara Jalan? (bagian 1)

 

HAMPIR setiap hari kita melintas di jalan raya. Entah dengan menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum. Infrastruktur jalan amat vital bagi mobilitas setiap individu, mulai dari mencari ilmu, mengais nafkah, hingga rekreasi menikmati liburan.

Sempat hinggap pertanyaan, siapa yah penanggungjawab jalan? Kalau jalan tol sudah pasti investor atau perusahaan yang memenangi tender. Misal, PT Jasa Marga membangun dan mengelola tol Jakarta-Ciawi.

Setelah mencaritahu ke sana kemari, termasuk membaca Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), justeru mendapat informasi bahwa sang penyelenggara jalan yang lalai bakal dikerangkeng atau dibobol koceknya hingga Rp 120 juta.

Esensi aturan yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu cukup menakjubkan: Melindungi pengguna jalan dari risiko kecelakaan lalu lintas jalan.

Sementara itu, dalam penjelasan UU tersebut ditegaskan bahwa ketentuan mengenai sanksi pidana dan administratif diancamkan pula kepada pejabat atau penyelenggara jalan. Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum diterapkan sistem penghargaan dan hukuman (reward and punishment) berupa pemberian insentif bagi petugas yang berprestasi.

Dalam penjelasan itu juga ditegaskan bahwa urusan pemerintahan di bidang prasarana jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang jalan.

Namun, siapakah penanggung jawab penyelenggara jalan? Melongok UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan disebutkan bahwa Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang jalan. Sedangkan defenisi penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.

Membaca hal di atas, pemikiran kita meluncur ke Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

 

Jenis jalan

Melongok UU 38/2004, khususnya pasal 8, disebutkan bahwa berdasarkan fungsinya, jalan umum ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. Lalu, jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. Sedangkan jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. Terakhir, jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.

Di sisi lain, pada pasal 9, dijelaskan bahwa jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Definisi jalan nasional adalah merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

Lalu jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.

Sedangkan jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota. Terakhir, jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. (edo rusyanto)


__._,_.___
Recent Activity:
- KOPDAR RUTIN KHCC 1x 1 bulan, minggu pertama hari Jum'at, Pelataran Patung Panahan Senayan, Jam 18.30 - 21.30
==========================================================================
- Info, masukan, saran maupun kritik untuk KHCC, silahkan kirim email ke : pengurus@khcc.or.id
===========================================================================
Related Link:       http://www.khcc.or.id
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Get real-time World Cup coverage on the Yahoo! Toolbar. Download now to win a signed team jersey!

.

__,_._,___