Monday, June 21, 2010

[yamaha_scorpio] info lalin: Korban Fly Over

 

dear om momod, numpang benwith dikit yah, smoga berkenan. trims


sumber (http://edorusyanto.wordpress.com)


artikel lain



Korban Fly Over Cempaka Putih

 

NASIB tak pernah kompromi. Walah mencoba sebisa mungkin menghindar, tetap saja malang tak bisa ditolak. "Saya sudah hampir dua tahun melintas di kawasan Cempaka Putih, eh…hari ini kena tilang gara-gara naik fly over," tutur Luhut, seorang pria warga Jakarta Utara, di Jakarta, Senin (21/6/2010).

Fly over tersebut tergolong membantu para pengguna sepeda motor untuk memangkas waktu tempuh. Namun, kata Luhut, pria yang sehari-hari menggunakan sepeda motor tipe bebek, dirinya tidak tahu bahwa ada larangan bahkan akan ditilang jika melintas fly over tersebut.

"Mestinya, disosialisasikan dulu dong," kata dia yang saat ditilang sedang berboncengan dengan sang adik.

Dia mengaku pasrah saat menerima slip merah. "Saya sempat ditawari apakah akan membayar langsung ke BRI sebesar Rp 500 ribu, apa iya sanksinya segitu gede?" Tanyanya.

Dalam slip merah yang dikeluarkan oleh Seksi Patroli Subdit Gakkum, Polri, Jl MT Haryono Kav 6, Pancoran Jaksel, ditulis bahwa Luhut diganjar oleh Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat satu karena melanggar pasal 106 ayat 4 yang berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka jalan; c. Alat pemberi isyarat lalu lintas; d. gerakan lalu lintas; e. berhenti dan parkir; f. peringatan dengan bunyi dan sinar; g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Sedangkan sanksi bagi para pelanggar yang diatur dalam pasal 287 ayat (1) adalah bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Luhut terpaksa harus mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Pusat pada 2 Juli 2010.

Sebagian warga menganggap, perlunya penegak hukum atau pemerintah memasang rambu yang benar-benar dapat dilihat para pengguna jalan. "Yang terpenting sosialisasinya harus gencar," kata seorang warga. (edo rusyanto)


artikel lain

 

__._,_.___
Recent Activity:
1.. 2.. 3.. 4.. 5..!
Happy 6th Anniversary MiLYS!

===================================================
Biasakanlah hapus pesan-pesan yang tidak perlu
SAVE the limited BANDWITH PLEASE..!
===================================================

- Sampaikan kritik & saran ke milys@googlegroups.com
- Untuk ber-OOT silahkan join milist Gelys kami. Ajukan permintaan
pada saat Kopdar kepada pengurus MiLYS. Syarat & ketentuan berlaku.

======================================================================
.:::Ride Safely & Respect Others:::.
Safety Riding: All day long main lamps ON & wear only SNI helmets
======================================================================

MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___